Pedoman Media Siber

PT RIZQIPROINDONESIA TV

Pedoman Jurnalis Warga Digital (Citizen Journalism) ini disusun sebagai standar operasional, pedoman pelaksanaan, dan kode etik internal dalam penyelenggaraan kegiatan publikasi informasi digital yang dikelola oleh PT RIZQIPROINDONESIA TV. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh pimpinan, administrator, editor, moderator, kontributor, relawan, serta Jurnalis Warga Digital dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, verifikasi, pengolahan, penyuntingan, publikasi, dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat secara profesional, bertanggung jawab, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

PT RIZQIPROINDONESIA TV merupakan badan hukum yang menyelenggarakan dan mengelola platform informasi digital berbasis Jurnalis Warga Digital (Citizen Journalism) sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan bermanfaat bagi kepentingan publik melalui media digital.

Seluruh platform digital yang dikelola oleh PT RIZQIPROINDONESIA TV, termasuk namun tidak terbatas pada Website Pemburu Kasus Indonesia TV, televisi digital (streaming), website resmi, media sosial, aplikasi, kanal video digital, maupun platform digital lainnya, merupakan bagian dari satu kesatuan sistem pengelolaan perusahaan yang menggunakan badan hukum PT RIZQIPROINDONESIA TV.

Website Pemburu Kasus Indonesia TV menggunakan badan hukum PT RIZQIPROINDONESIA TV dan berada dalam satu kepemilikan, satu manajemen, satu administrasi, satu pengelolaan, serta satu tanggung jawab hukum dengan PT RIZQIPROINDONESIA TV. Oleh karena itu, seluruh kebijakan publikasi, standar operasional, kode etik, mekanisme verifikasi informasi, perlindungan data pribadi, hak jawab, hak koreksi, perlindungan hak cipta, serta penyelesaian sengketa informasi pada Website Pemburu Kasus Indonesia TV mengacu dan tunduk sepenuhnya pada kebijakan resmi PT RIZQIPROINDONESIA TV.

Seluruh nama dagang, logo, identitas visual, domain, website, media sosial, televisi digital (streaming), aplikasi, dan platform digital yang menggunakan identitas Pemburu Kasus Indonesia TV merupakan aset yang dikelola secara resmi oleh PT RIZQIPROINDONESIA TV, kecuali dinyatakan lain berdasarkan perjanjian atau ketentuan tertulis yang sah.

Platform digital yang dikelola oleh PT RIZQIPROINDONESIA TV, termasuk Website Pemburu Kasus Indonesia TV, bukan merupakan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, seluruh kegiatan publikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip Citizen Journalism, literasi digital, verifikasi fakta (fact checking), etika digital, perlindungan data pribadi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Pedoman ini bertujuan mewujudkan tata kelola publikasi digital yang profesional, objektif, transparan, berintegritas, dan akuntabel, sehingga setiap informasi yang dipublikasikan memiliki nilai edukatif, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan hukum.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh aktivitas pengumpulan, verifikasi, pengolahan, penyuntingan, penyimpanan, publikasi, distribusi, serta pengarsipan informasi yang dilakukan melalui seluruh platform digital resmi yang dimiliki atau dikelola oleh PT RIZQIPROINDONESIA TV, termasuk Website Pemburu Kasus Indonesia TV, televisi digital (streaming), website resmi, media sosial, aplikasi, serta platform digital lainnya.

Pedoman ini mengikat seluruh pimpinan perusahaan, administrator, editor, moderator, kontributor, relawan, Jurnalis Warga Digital (Citizen Journalism), serta setiap pihak yang memperoleh kewenangan untuk mengelola atau mempublikasikan informasi melalui platform digital PT RIZQIPROINDONESIA TV.

Seluruh pihak sebagaimana dimaksud wajib memahami, mematuhi, dan melaksanakan pedoman ini secara konsisten sebagai bentuk tanggung jawab profesional, etika digital, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

2. Verifikasi Fakta dan Keakuratan Informasi

Seluruh informasi yang akan dipublikasikan melalui seluruh platform digital resmi PT RIZQIPROINDONESIA TV, termasuk Website Pemburu Kasus Indonesia TV, wajib melalui proses Verifikasi Fakta (Fact Checking) sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Proses verifikasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, independensi, serta kepentingan publik guna meminimalkan penyebaran informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau belum dapat dipastikan kebenarannya.

Setiap informasi yang dipublikasikan wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Akurat;

  • Faktual;

  • Berimbang;

  • Objektif;

  • Dapat dipertanggungjawabkan;

  • Tidak mengandung unsur manipulasi informasi;

  • Tidak menyesatkan masyarakat; dan

  • Mengutamakan kepentingan publik.

Apabila suatu informasi masih memerlukan pendalaman, belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang berkepentingan, atau belum dapat diverifikasi secara menyeluruh, maka informasi tersebut wajib diberikan keterangan yang jelas mengenai statusnya, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang benar terhadap informasi yang disampaikan.

PT RIZQIPROINDONESIA TV berhak menunda, memperbaiki, memperbarui, atau membatalkan publikasi suatu informasi apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan fakta baru yang memengaruhi keakuratan informasi tersebut.

3. Sumber Informasi dan Kredibilitas

Seluruh informasi yang dipublikasikan wajib berasal dari sumber yang sah, jelas, relevan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika.

Sumber informasi dapat berasal dari:

  • Narasumber secara langsung;

  • Dokumen resmi;

  • Keterangan instansi pemerintah;

  • Putusan atau dokumen lembaga negara;

  • Hasil observasi lapangan;

  • Data terbuka (open data);

  • Publikasi resmi lembaga;

  • Informasi digital yang telah melalui proses verifikasi.

Informasi yang diperoleh dari media sosial, aplikasi percakapan, internet, maupun sumber digital lainnya tidak dapat dijadikan dasar publikasi tanpa dilakukan proses verifikasi terlebih dahulu.

PT RIZQIPROINDONESIA TV menghormati hak narasumber yang meminta perlindungan identitas sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum serta tidak menghambat proses penegakan hukum apabila diperlukan oleh instansi yang berwenang.

Dalam hal terdapat keraguan terhadap kredibilitas suatu sumber informasi, administrator, editor, maupun Jurnalis Warga Digital wajib melakukan verifikasi tambahan sebelum informasi dipublikasikan.

4. Hak Klarifikasi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi

Setiap individu, kelompok masyarakat, organisasi, badan usaha, lembaga, maupun instansi pemerintah yang merasa dirugikan akibat suatu publikasi berhak mengajukan:

  • Hak Klarifikasi;

  • Hak Jawab; dan

  • Hak Koreksi.

Permohonan dapat disampaikan kepada PT RIZQIPROINDONESIA TV melalui saluran komunikasi resmi dengan melampirkan identitas pemohon, uraian keberatan, bukti pendukung, serta informasi yang dimohonkan untuk diperbaiki atau diklarifikasi.

Setiap permohonan akan diproses secara profesional, objektif, proporsional, transparan, dan beritikad baik paling lambat 2 × 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan internal ditemukan adanya kekeliruan informasi, PT RIZQIPROINDONESIA TV berhak melakukan:

  • Klarifikasi;

  • Hak Jawab;

  • Koreksi;

  • Pembaruan informasi;

  • Penambahan keterangan; atau

  • Penghapusan konten,

sesuai dengan hasil verifikasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh proses penyelesaian hak klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, transparansi, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.

5. Etika Interaksi Digital

Seluruh pengguna, administrator, editor, moderator, kontributor, relawan, dan Jurnalis Warga Digital wajib menjaga etika dalam setiap bentuk komunikasi, interaksi, maupun publikasi pada seluruh platform digital resmi PT RIZQIPROINDONESIA TV.

Setiap pihak wajib menghormati hak asasi manusia, menjaga kesopanan, tidak melakukan diskriminasi, serta menghindari penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keresahan, kebencian, atau konflik di tengah masyarakat.

PT RIZQIPROINDONESIA TV berhak menolak, membatasi, menyunting, menyembunyikan, maupun menghapus komentar atau konten yang mengandung:

  • Ujaran kebencian (Hate Speech);

  • Fitnah;

  • Hoaks;

  • Disinformasi;

  • Misinformasi;

  • Malinformasi;

  • SARA;

  • Pornografi;

  • Kekerasan;

  • Perjudian;

  • Ancaman;

  • Perundungan (Bullying);

  • Doxing;

  • Pelanggaran privasi;

  • Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual;

  • Spam;

  • Penipuan; dan

  • Bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Apabila suatu konten diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, PT RIZQIPROINDONESIA TV dapat melakukan pembatasan akses, penghapusan konten, atau bekerja sama dengan instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Tanggung Jawab Publikasi

Seluruh informasi yang dipublikasikan melalui platform digital resmi PT RIZQIPROINDONESIA TV merupakan tanggung jawab administrator, editor, atau pihak yang memiliki kewenangan publikasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Setiap kontributor maupun Jurnalis Warga Digital bertanggung jawab atas keaslian data, foto, video, dokumen, maupun informasi yang disampaikan kepada pengelola.

PT RIZQIPROINDONESIA TV berkomitmen menerapkan prinsip:

  • Jujur;

  • Objektif;

  • Transparan;

  • Profesional;

  • Berintegritas;

  • Bertanggung jawab;

  • Tidak beritikad buruk; dan

  • Mengutamakan kepentingan publik.

Setiap bentuk manipulasi data, pemalsuan dokumen, rekayasa informasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan pedoman ini menjadi tanggung jawab pihak yang melakukannya dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Perlindungan Narasumber dan Data Pribadi

PT RIZQIPROINDONESIA TV menghormati hak privasi setiap individu dan berkomitmen melindungi identitas narasumber serta data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Perlindungan tersebut meliputi:

  • Identitas narasumber;

  • Data pribadi;

  • Dokumen elektronik;

  • Informasi yang bersifat rahasia; dan

  • Informasi lain yang wajib dilindungi berdasarkan ketentuan hukum.

Identitas narasumber yang meminta kerahasiaan tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan yang bersangkutan, kecuali diwajibkan oleh ketentuan hukum atau berdasarkan permintaan resmi dari instansi yang berwenang.

PT RIZQIPROINDONESIA TV menerapkan prinsip keamanan informasi dalam pengelolaan seluruh data yang diperoleh selama proses publikasi.

8. Konten Promosi, Sponsor, dan Kerja Sama

Setiap konten promosi, sponsor, advertorial, maupun bentuk kerja sama komersial wajib dipisahkan secara jelas dari konten informasi publik.

Setiap bentuk kerja sama wajib diberi penanda yang mudah dikenali oleh masyarakat, antara lain:

  • Iklan;

  • Advertorial;

  • Sponsor;

  • Kerja Sama Publikasi;

  • Konten Promosi; atau

  • Bentuk penanda lain yang memiliki makna serupa.

Pemberian penanda tersebut bertujuan menjaga transparansi serta menghindari terjadinya kesalahpahaman masyarakat terhadap sifat suatu konten.

9. Koreksi, Pembaruan, dan Penghapusan Informasi

Apabila ditemukan adanya kekeliruan, perubahan fakta, atau informasi baru setelah suatu konten dipublikasikan, PT RIZQIPROINDONESIA TV berhak melakukan:

  • Koreksi;

  • Pembaruan informasi;

  • Penambahan keterangan;

  • Penyuntingan;

  • Pembatasan akses; atau

  • Penghapusan konten.

Setiap tindakan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan hasil verifikasi internal, permintaan yang sah dari pihak terkait, maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, PT RIZQIPROINDONESIA TV dapat mencantumkan riwayat perubahan atau keterangan pembaruan terhadap informasi yang telah diperbaiki.

10. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Seluruh karya tulis, artikel, berita, foto, video, rekaman suara, grafis, ilustrasi, desain, logo, identitas visual, perangkat lunak, basis data, maupun konten digital lainnya yang dipublikasikan melalui seluruh platform resmi PT RIZQIPROINDONESIA TV, termasuk Website Pemburu Kasus Indonesia TV, merupakan objek Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Hak cipta atas setiap konten menjadi milik PT RIZQIPROINDONESIA TV atau pemegang hak yang sah sesuai dengan perjanjian, izin, atau ketentuan hukum yang berlaku.

Setiap orang dilarang:

  • Memperbanyak;

  • Menyalin;

  • Mengubah;

  • Mendistribusikan;

  • Menjual;

  • Mempublikasikan kembali;

  • Menghapus identitas kepemilikan; atau

  • Menggunakan sebagian maupun seluruh konten,

tanpa memperoleh izin tertulis dari PT RIZQIPROINDONESIA TV atau pemegang hak yang sah.

Penggunaan konten untuk kepentingan pendidikan, penelitian, maupun pemberitaan tetap wajib menghormati ketentuan hak cipta dengan mencantumkan sumber secara benar serta tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

11. Dasar Hukum

Pedoman Jurnalis Warga Digital (Citizen Journalism) ini disusun dengan mengacu pada ketentuan hukum Republik Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai referensi prinsip-prinsip jurnalistik;

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 beserta ketentuan masa transisinya;

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Tahun 2012 sebagai referensi praktik verifikasi informasi digital;

  • Prinsip Literasi Digital serta Program Digital Talent Scholarship Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia; dan

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik, informasi digital, perlindungan konsumen, serta hak dan kewajiban warga negara dalam ruang digital.

12. Penegakan Pedoman

Seluruh pihak yang berada di bawah pengelolaan PT RIZQIPROINDONESIA TV wajib mematuhi pedoman ini.

Setiap pelanggaran terhadap pedoman dapat dikenakan tindakan administratif maupun tindakan lain sesuai tingkat pelanggaran, antara lain:

  • Teguran lisan;

  • Teguran tertulis;

  • Pembatasan akses;

  • Penangguhan hak publikasi;

  • Penghapusan konten;

  • Pencabutan status administrator, editor, moderator, kontributor, relawan, atau Jurnalis Warga Digital;

  • Pemutusan hubungan kerja sama; dan/atau

  • Tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.

PT RIZQIPROINDONESIA TV berhak melakukan evaluasi, pemeriksaan internal, serta tindakan korektif terhadap setiap dugaan pelanggaran sebagai bentuk penerapan tata kelola informasi digital yang profesional, transparan, dan akuntabel.

13. Penutup

Pedoman Jurnalis Warga Digital (Citizen Journalism) ini ditetapkan sebagai pedoman resmi dalam penyelenggaraan seluruh kegiatan publikasi informasi digital yang dikelola oleh PT RIZQIPROINDONESIA TV, termasuk seluruh platform digital yang berada dalam satu badan hukum, satu kepemilikan, satu pengelolaan, dan satu tanggung jawab hukum, termasuk Website Pemburu Kasus Indonesia TV.

Pedoman ini menjadi landasan bagi seluruh administrator, editor, moderator, kontributor, relawan, serta Jurnalis Warga Digital dalam melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, beretika, menghormati hak asasi manusia, menjunjung tinggi literasi digital, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

PT RIZQIPROINDONESIA TV berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi digital melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, verifikasi fakta, perlindungan data pribadi, penghormatan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, serta penyampaian informasi yang akurat, terpercaya, berimbang, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ditetapkan di

Lampung Utara

Tanggal Penetapan: Sabtu, 25 Oktober 2025

PT RIZQIPROINDONESIA TV

Legalitas Perusahaan

  • Kementerian Hukum Republik Indonesia (AHU): AHU-056477.AH.01.30.Tahun 2025

  • NPWP: 1000000006788120

  • NIB: 1111250029436

Website Pemburu Kasus Indonesia TV merupakan platform digital yang dikelola secara resmi oleh PT RIZQIPROINDONESIA TV dan menggunakan badan hukum yang sama. Seluruh aktivitas publikasi, pengelolaan konten, administrasi, hak cipta, perlindungan data, serta tanggung jawab hukum atas platform tersebut berada di bawah pengelolaan PT RIZQIPROINDONESIA TV.

Sertifikasi Kompetensi Pengelola

Pengelola telah memiliki sertifikasi kompetensi Jurnalis Warga Digital (Citizen Journalism) yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) melalui Program Digital Talent Scholarship (DTS) Tahun 2026, meliputi:

  • Jadi Jurnalis Warga Digital
    Nomor Sertifikat: 229124941040-598/MS/BLSDM.Komdigi/2026

  • Pengenalan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
    Nomor Sertifikat: 2299826850-4327/MS/BLSDM.Komdigi/2026

  • Fondasi Penulisan Berita
    Nomor Sertifikat: 2299808850-3007/MS/BLSDM.Komdigi/2026

  • Memahami Perbedaan Misinformasi, Disinformasi, dan Malinformasi
    Nomor Sertifikat: 2299811850-4417/MS/BLSDM.Komdigi/2026

Pedoman ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan resmi bagi seluruh penyelenggaraan publikasi informasi digital yang dikelola oleh PT RIZQIPROINDONESIA TV beserta seluruh platform digital yang berada di bawah pengelolaannya.

Postingan populer dari blog ini

LSM Pedang Keadilan Perjuangan DPW Provinsi Lampung Sambut Bergabungnya Penasehat Baru

PT Rizqi Pro Indonesia Perkuat Komitmen Media Digital Melalui Rizqi Pro Indonesia Televisi (RPI TV)

Pendiri PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Profesional bagi Masyarakat

LBH BSN RESMI BERDIRI DI KABUPATEN TANGERANG

RUU PENYIARAN DIHARAPKAN BERIKAN PERLINDUNGAN BAGI KREATOR DIGITAL DAN MASYARAKAT

PT Rizqi Pro Indonesia Resmi Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Komdigi RI

Wujudkan Identitas Digital yang Lebih Profesional Bersama PT Rizqi Pro Indonesia