RUU PENYIARAN DIHARAPKAN BERIKAN PERLINDUNGAN BAGI KREATOR DIGITAL DAN MASYARAKAT

JAKARTA | pemburukasusindonesiatv.my.id - Ruang digital terus berkembang. Kreativitas masyarakat pun semakin banyak dituangkan melalui berbagai platform digital. 

Di tengah perkembangan tersebut, Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Penyiaran diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada para kreator digital, sekaligus tetap memberikan ruang bagi mereka untuk berkarya. Minggu (23/08/2026).

Harapan itu disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Putra Nababan, dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

Putra menilai, kreator yang hadir di ruang publik dengan berbagai kreativitas dan karya digital perlu mendapatkan perlindungan melalui regulasi penyiaran yang baru.

Ia juga berharap terdapat kesempatan yang adil bagi kreator digital, baik yang berkarya secara individu maupun melalui perusahaan.

Menurut Putra, prinsip keadilan tersebut diperlukan agar para pelaku ekosistem digital memiliki ruang yang setara untuk berusaha dan berkarya.

Namun, perhatian dalam pembaruan regulasi ini tidak hanya tertuju kepada kreator.

Masyarakat sebagai pengguna dan penikmat konten digital juga menjadi bagian yang perlu mendapatkan perlindungan.

Putra menilai, perlindungan masyarakat terhadap konten penyiaran dan konten digital harus terjamin, termasuk terhadap konten yang tidak bertanggung jawab.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kedaulatan ekosistem digital.

Menurutnya, negara perlu memastikan tersedianya fasilitas dan infrastruktur serta suasana yang mendukung masyarakat untuk berusaha, berkarya, dan menikmati berbagai konten digital.

Selain itu, kemampuan untuk mengatur dan mengawasi informasi yang beredar di ruang publik juga dinilai menjadi bagian penting dalam kedaulatan ekosistem digital.

Hal tersebut disampaikan Putra karena konten digital yang tidak bertanggung jawab dinilai dapat memperburuk situasi, termasuk dalam kondisi demonstrasi, kerusuhan, maupun ketika terjadi bencana.

Karena itu, ia mendorong agar pengaturan dalam RUU Penyiaran dapat mengikuti perkembangan ekosistem digital yang semakin luas serta melibatkan berbagai platform.

Sumber: Parlementaria DPR RI, “RUU Penyiaran Diharapkan Lindungi Kreator Digital dan Masyarakat”, 21 Agustus 2026.

Narasumber: Putra Nababan, Anggota Badan Legislasi DPR RI.

Penulis : Pemburu Kasus Indonesia TV.

Catatan Redaksi: Naskah ini disusun ulang untuk kebutuhan penyiaran berdasarkan informasi dari sumber Parlementaria DPR RI. Substansi pernyataan narasumber tidak diubah dan tidak ditambahkan dengan informasi yang tidak terdapat dalam sumber.

Postingan populer dari blog ini

LSM Pedang Keadilan Perjuangan DPW Provinsi Lampung Sambut Bergabungnya Penasehat Baru

PT Rizqi Pro Indonesia Perkuat Komitmen Media Digital Melalui Rizqi Pro Indonesia Televisi (RPI TV)

Pendiri PT Bengkel Mobil dan Las Rizqi Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Profesional bagi Masyarakat

LBH BSN RESMI BERDIRI DI KABUPATEN TANGERANG

PT Rizqi Pro Indonesia Resmi Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Komdigi RI

Wujudkan Identitas Digital yang Lebih Profesional Bersama PT Rizqi Pro Indonesia