MK NYATAKAN PASAL PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
JAKARTA | pemburukasusindonesiatv.my.id - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Sabtu, 29/08/2026. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara berpotensi membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum. Mahkamah menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat dalam menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati...