MK NYATAKAN PASAL PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
JAKARTA | pemburukasusindonesiatv.my.id - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Sabtu, 29/08/2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara berpotensi membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.
Mahkamah menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat dalam menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani serta mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP tidak menjamin sejumlah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.
Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” karena dinilai tidak memiliki parameter objektif yang cukup jelas untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Para Pemohon juga menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam menjalankan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Pemburu Kasus Indonesia TV
Penulis : M.Rizqi Alfirmando
SUMBER: MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (MKRI)
Judul: “Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Bertentangan dengan UUD 1945”
Putusan Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025